10 Kesalahan Suami Terhadap Isteri

10 Kesalahan Suami Terhadap Isteri

Keutuhan sebuah rumahtangga sangat dipengaruhi oleh baiknya kepemimpinan seorang suami (sebagai kepala keluarga) dalam membina keluarganya. Lebih-lebih lagi adalah SIKAP & PERILAKUnya dalam bergaul dengan isterinya.
Suami isteri sebagai tokoh  UTAMA dalam sesebuah rumahtangga, bila mengalami kerusakan maka bangunan rumahtangga pun akan runtuh. Disebabkan hubungan ini seharusnya sangat  dijaga dengan memperhatikan HAK & KEWAJIBAN masing-masing. Bagi suami isteri harus saling menunaikan kewajibannya setelah itu baru boleh mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Jika kita melihat kenyataan dalam masyarakat,  dua sikap suami yang saling bertentangan dalam menyantuni isteri mereka, sikap inilah yang perlu di ambil perhatian, hal ini dapat menimbulkan masalah yang berujung dengan sebuah perceraian.
Pertama, suami yang meremehkan isterinya, yang mensia – siakan hak-haknya & melakukan pelbagai kesalahan berkaitan dengan hak isterinya.
Kedua, suami melepaskan kendalinya terhadap isteri & membebaskannya begitu saja (dalam kata lain, , suami ber ‘LEPAS TANGAN’).
Allah berfirman dalam Al-Quran, Surah An Nisa : 34 :
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki atas sebahagian yang lain (wanita) & mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yg soleh, ialah yang taat Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena  Allah telah memelihara (mereka). Wanita- wanita yg kamu khuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka & pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka & pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari–cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Berikut ini adalah 10 (sepuluh) KESALAHAN-KESALAHAN suami yang banyak dilakukan, yang kesemuanya berdasarkan kepada dua sikap keliru tipe para suami diatas:

1. Tidak mengajarkan AGAMA dan HUKUM syariat Islam kepada isteri

Banyak kita temui bahwa para isteri tidak mengetahui bagaimana cara sholat yang betul, hukum haid & nifas, bertingkah laku/berperilaku terhadap suami secara tidak Islami  & tidak mendidik anak-anak secara Islam. Bahkan ada yang terjerumus ke dalam pelbagai jenis kesyirikan. Yang menjadi fokus perhatian seorang isteri hanyalah bagaimana cara memasak & menghidangkan makanan tertentu, cara berdandan yang cantik dsb. Tidak lain semua kerana tuntutan suami, sedangkan masalah AGAMA, terutama ibadahnya tidak pernah ditanyakan oleh suami.
Padahal Allah s.w.t berfirman yang bermaksud:
“Hai orang–orang yang beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia & batu, penjaganya malaikat – malaikat yang kasar, keras & tidak mendurhakai Allah terhadap apa yg di perintahkan-Nya kepada mereka & selalu mengerjakan apa yang diperintakan” {Al-Quran, Surah At-Tahrim:6}
Maka para suami diminta untuk tidak sesekali mengABAIkan hal ini, karena semuanya akan diminta dipertanggungjawaban atasnya. Hendaklah benar-benar mengajarkan agama kepada isterinya, baik dilakukan sendiri atau melalui perantara. Antara lain yang dapat dilakukan; menghadiahkan buku-buku tentang Islam & hukum-hukumnya serta berbincang bersama-sama, kaset/cd ceramah, mengajak isterinya menghadiri ke majlis-majlis ILMU yang disampaikan oleh orang-orang yang berilmu dsb.. (yang paling praktis.. ajaklah solat berjamaah di rumah atau di masjid )

2. Suka mencari kekurangan & kesalahan isteri

Dalam suatu hadith riwayat Bukhari & Muslim, Rasulullah s.a.w melarang lelaki yang berpergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam, karena  dikhawatirkan akan mendapati berbagai kekurangan isteri & cela isterinya. Bahkan suami diminta bersabar & menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajibannya. Karena  suami juga mempunyai kekurangan & celaan,  seperti sabda Rasulullah:
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” {H.R. Muslim}

3. Memberi hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan isteri

Ini termasuk bentuk kezaliman terhadap isteri, antara lain iaitu:
  • Menggunakan pukulan di tahap awal pemberitahuan hukuman {lihat  Al-Quran, Surah An-Nisa : 34}
  • Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada kebenaran secara syar’ie {lihat  Al-Quran, Surah Ath-Thalaq : 1}
  • Memukul wajah, mencela dan menghina.
Dalam as-Sunan dan al-Musnan dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahawa ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah HAK isteri atas suaminya? Nabi s.a.w menjawab:
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya …..” {H.R. Ibnu Majah disahihkan oleh Syeikh Albani}

4. Culas dalam memberi nafkah kepada isteri

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun  yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajiban ayah ialah memberi makan dan pakaian kepada isterinya itu menurut cara yang sepatutnya. Tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya. Janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita karena  anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang ayah  itu menderita karena anaknya; dan waris juga menanggung kewajiban yang tersebut (jika si ayah telah  tiada). kemudian jika keduanya (suami isteri berkeinginan menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). Dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu berikan itu dengan cara yang patut. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apapun  yang kamu lakukan.” {Al-Quran, Surah Al-Baqarah : 233}
Isteri BERHAK mendapatkan nafkah, kerana dia telah membolehkan suaminya bersenang–senang kepadanya, dia telah mentaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengasuh & mendidik anak-anaknya. Dan jika isteri mendapati suaminya culas dalam memberi nafkah, bakhil, tidak memberikan nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’i, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi keperluannya secara ma’ruf (tidak berlebihan) meskipun tanpa sepengetahuan suaminya.
Sabda Rasulullah s.a.w:
“Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” {Muttafaq ‘alaih}

5. Sikap keras, kasar, tidak lembut terhadap isteri

Rasulullah s.a.w bersabda: “Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik–baik kalian adalah yang paling baik tehadap isteri-isterinya.” {H.R. at-Tirmidzi, disahihkan oleh Syeikh Albani}
Maka suami hendaklah berakhlak baik terhadap isterinya dengan bersikap lembut & menjauhi sikap kasar.

https://www.eramuslim.com/akhwat/wanita-bicara/10-kesalahan-suami-terhadap-isteri.htm#.WJknovIaykw
Kewajiban Suami Terhadap Istri

Kewajiban Suami Terhadap Istri

Suami Wajib Menjaga Istrinya

Kewajiban paling besar dari seorang suami terhadap istrinya adalah menjaga istrinya agar selamat dari api neraka. Berikut ini ayat Al Quran terkait dan beberapa penjelasan dari hadis yang terkait.
  1. Allah Taala berfirman yang bermaksud:
    ‘Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan ahli keluargamu dari api Neraka.” (At Tahrim : 6)
  2. Allah Taala berfirman yang bermaksud:
    Perintahkanlah keluargamu agar melakukan sholat.” (Thaha:132)
Berikut ini beberapa hadis yang menyatakan kewajiban suami menjaga istrinya:
  1. Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda: ‘Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam mengurusi ahli keluarganya. Ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab alas keluarganya. Seorang hamba adalah pemimpin dalam mengurus harta tuannya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Seorang laki-laki itu adalah pemimpin dalam mengurusi harta ayahnya, ia bertanggung jawab atas peliharaannya. Jadi setiap kamu sekalian adalah pemimpin dan setiap kamu harus bertanggung jawab alas yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘alaih )
  2. Nabi SAW bersabda yang bermaksud: “Takutlah kepada Allah dalam memimpin isteri-istrimu , karena sesungguhnya mereka adalah amanah yang berada disampingmu, barangsiapa tidak memerintahkan sholat kepada isterinya dan tidak mengajarkan agama kepadanya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.
  3. Diceritakan dan Nabi SAW bahwa baginda bersabda yang bermaksud: “Tidak ada seseorang yang menjumpai Allah swt dengan membawa dosa yang lebih besar daripada seorang suami yang tidak sanggup mendidik keluarganya.”
  4. Rasulullah S.A.W bersabda, yang artinya: “Pertama kali perkara yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang di hari kiamat adalah keluarganya (yakni isteri) dan anak-anaknya. Mereka berkata, wahai Tuhan kami, ambillah hak-hak kami (tanggung jawab) kami dari orang ini, karena sesungguhnya dia tidak mengajarkan kepada kami tentang urusan agama kami. Ia memberi makan kepada kami berupa makanan dari hasil yang haram, dan kami tidak mengetahui. Maka orang itu dihantam (disiksa) lantaran mencari barang yang haram, sehingga terkelupas dagingnya, kemudian dibawa ke neraka. (Al Hadits).
Berikut ini atsar sahabat mengenai penjagaan suami kepada istri:
  1. Ibnu Abbas berkata:
    Berilah pengetahuan agama kepada mereka dan berilah pelajaran budi pekerti yang bagus kepada mereka.
Dari uraian ayat dan hadis di atas nampak bahwa seorang suami yang gagal mendidik istri dan anak-anaknya akan mendapat masalah besar di akhirat kelak.

Kewajiban Suami Secara Umum

Berikut ini beberapa nas dari Al Quran dan Hadis mengenai kewajiban suami secara umum kepada istrinya.
  1. Allah Taala berfirman, yang bermaksud:
    “Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara sebaik-baiknya.” (An Nisa 19)
  2. Dan Allah berfirman lagi:
    ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang baik akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas isterinya.” (Al Baqarah : 228)
Berikut ini beberapa nas dari Hadis mengenai kewajiban suami secara umum kepada istrinya.
  1. Diceritakan dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda pada waktu haji wida’ (perpisahan) setelah baginda memuji Allah dan menyanjung-Nya serta menasehati para hadirin yang maksudnya sebagai berikut:
    ‘Ingatlah (hai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri, isteri-isteri itu hanyalah dapat diumpamakan tawanan yang berada di sampingmu, kamu tidak dapat memiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik, kecuali kalau isteri-isteri itu melakukan perbuatan yang keji yang jelas (membangkang atau tidak taat) maka tinggalkanlah mereka sendirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Kalau isteri-isteri itu taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka.
    Ingatlah! Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isterimu dan sesungguhnya isteri-isterimu itu mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap dirimu. Kemudian kewajiban isteri-isteri terhadap dirimu ialah mereka tidak boleh mengijinkan masuk ke rumahmu orang yang kamu benci. Ingatlah! Kewajiban terhadap mereka ialah bahwa kamu melayani mereka dengan baik dalam soal pakaian dan makanan mereka.

    (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
  2. Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:
    “Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan tidak boleh memukul mukanya dan tidak boleh memperolokkan dia dan juga tidak boleh meninggalkannya kecuali dalam tempat tidur (ketika isteri membangkang).” (Riwayat Abu Daud)
  3. Nabi SAW bersabda yang bermaksud:
    “Siapa saja seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan mas kawin sedikit atau banyak sedangkan dalam hatinya ia berniat untuk tidak memberikan hak perempuan tersebut (mas kawinnya) kepadanya. maka ia telah menipunya, kemudian jika ia meninggal dunia, sedang ia belum memberi hak perempuan tadi kepadanya maka ia akan menjumpai Allah pada hari Kiamat nanti dalam keadaan berzina.”
  4. Nabi SAW bersabda yang bermaksud
    “Sesungguhnya yang termasuk golongan mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang baik budi pekertinya dan mereka yang lebih halus dalam mempergauli keluarganya (isteri anak-anak dan kaum kerabatnya). “
  5. Nabi SAW bersabda yang bermaksud :
    “Orang-orang yang terbaik dari kamu sekalian ialah mereka yang lebih baik dari kamu dalam mempergauli keluarganya dan saya adalah orang yang terbaik dari kamu sekalian dalam mempergauli keluargaku.” (Riwayat lbnu Asakir)
  6. Diceritakan dari Nabi SAW bahwa baginda bersabda yang bermaksud:
    “Barang siapa yang sabar atas budi pekerti isterinya yang buruk, maka Allah memberinya pahala sama dengan pahala yang diberikan kepada Nabi Ayub a.s karena sabar atas cobaan-Nya. Dan seorang isteri yang sabar atas budi pekerti suaminya yang buruk akan diberi oleh Allah pahala sama dengan pahala Asiyah isteri Firaun
    Catatan: cobaan ke atas Nabi Ayub ada empat hal: habis harta bendanya, meninggal dunia semua anaknya, hancur badannya, dijauhi oleh manusia kecuali isterinya benama Rahmah.
  7. Rasulullah S.A.W mengingatkan agar para suami memberi nasihat-nasihat pada istrinya:
    ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI.
    Artinya: “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘Hai istriku, jagalah shalatmu, puasamu, zakatmu, kasihanilah orang-orang miskin di antaramu, para tetanggamu, mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga”
http://keluarga.kawansejati.org/kewajiban-suami-terhadap-istri/
Kewajiban Suami

Kewajiban Suami

Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng.

Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik)

Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri.

Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami.
Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik
Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika.
Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?
Disebutkan dalam ayat,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).
عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:
  1. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
  2. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.
Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas.
Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini.
Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya.